logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 337

Sidang Keliling Perdana Pasca Lebaran

 WhatsApp Image 2022 05 23 at 15.25.41

Banggai_laut||pa-banggai.go.id

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Di Pengadilan Agama Banggai sendiri kegiatan ini rutin dilaksanakan. Dengan dilaksanakannya sidang diluar gedung ini, sangat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat khususnya masyarakat diluar pulau Banggai laut.

WhatsApp Image 2022 05 23 at 11.31.42

Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”. Dengan adanya pedoman tersebut maka pada Senin 23 Mei 2022, dilaksanakan sidang diluar gedung (sidang keliling) di Banggai Kepulauan. Sidang kali ini terasa special karena dilaksanakan secara perdana pasca libur idul fitri 1443 H. Selain melayani sidang Pengadilan Agama Banggai juga melayani pendaftaran, konsultasi dan lainnya.

Add comment


Security code
Refresh

cctv