logoweb

Written by pa-banggai on . Hits: 434

Pelantikan PNS Yang Diangkat Ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing

PELANTIKAN PNS YANG DIANGKAT KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan pengangkatan PNS melalui penyesuaian / inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Analis Pengelola Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, dan Pranata Komputer di 3 (Tiga) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan batas akhir Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional melalui Penyesuaian / Inpassing dilaksanakan paling lambat tanggal 6 April 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :



 Dokumen

 

cctv