logoweb

Written by pa-banggai on . Hits: 243

Satker Yang Belum Melakukan Pelaporn Triwulan IV TA 2020 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI e-MONEV VER. 3 BERDASARKAN PP 39/2006

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 600/SEK/OT.01.2/2/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 perihal Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan IV TA 2020 Pada Aplikasi e-Monev Ver. 3 Berdasarkan PP 39/2006

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:



 Dokumen

 

cctv