logoweb

Written by pa-banggai on . Hits: 267

Pengisian Kebutuhan Pns Dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

PENGISIAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 17869/B-BJ.01.01/SD/C/2022 tanggal 15 Juni 2022 hal Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian, bersama ini kami sampaikan bahwa guna memberikan kesempatan peluang berkarir dalam Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya serta untuk mengisi kebutuhan dan ketersediaan formasi yang lowong dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur pada Mahkamah Agung RI melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:



 Dokumen

 

cctv