logoweb

Written by pa-banggai on . Hits: 239

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 1349 Tahun 2022, tentang "Legalisasi Salinan Akta Cerai yang Dialih Bahasa ke Dalam Bahasa Asing". Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat, Klik link di bawah ini :

Surat Edaran 1349 tahun 2022

cctv