logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 688

“Tingkatkan Pelayanan Pengadilan Agama Banggai Dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Laut Menandatangani Memorandum Of Understanding” (MOU) Dilanjutkan Dengan Perjanjian Kerjasama Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten Dengan Pengadilan Agama Se-Sulteng.

mou1

“Sebagai Implementasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata”

Untuk mendukung kelancaran tugas sesuai tupoksi masing-masing, maka Pengadilan Tinggi Agama Palu (PTA Palu) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se Sulawesi Tengah dan juga seluruh Kepala BPN Kota/Kabupaten se Sulawesi Tengah ini dilaksanakan pada Rabu (2/06) ini bertempat di salah satu hotel di Kota Palu.

mou3 mou4 mou2

mou5

Kepala BPN Provinsi Sulawesi Tengah Dr Ir Doni Janarto Widiantono M. Eng Sc dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kerjasama antara BPN dan PTA Palu dilaksanakan, selain untuk mewujudkan pelayanan prima yang lebih maksimal, juga untuk mendukung pelaksanaan single indentity program dan turunannya. Karena, kata Doni Janarto, pelaksanaan kerjasama ini akan memberikan kemudahan bagi pencari keadilan yang berperkara pada pengadilan agama se Sulawesi Tengah dalam memperoleh haknya yang terkait dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional di seluruh kabupaten se Sulawesi Tengah.

Selain itu, program ini juga sebagai upaya BPN Provinsi Sulteng sebagai instansi yang sedang menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM) yang telah dicanangkan pada tahun ini. Doni Janarto berharap, seluruh Kepala BPN se Sulawesi Tengah agar bersinergi dengan seluruh Ketua Pengadilan Agama se Sulawesi Tengah. Dengan pelaksanaan program ini, ia berharap akan menjadi amal jariyah bagi seluruh jajaran BPN se Sulawesi Tengah.

Ketua PTA Palu Dr Drs H Syahril SH MH yang juga memberikan sambutan menyampaikan, bahwa MoU ini adalah tindak lanjut dari pertemuan silaturahim antara Ketua PTA Palu dengan Kepala BPN beberapa waktu lalu. Dengan adanya MoU ini, maka penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh pengadilan agama melalui sita, eksekusi dan lelang akan lebih mudah untuk dilakukan. Karena, kata beliau, pemenuhan hak perdata pencari keadilan akan lebih mudah diwujudkan jika negara hadir proses terkait proses bukti kepemilikan. Sebagaimana Kepala BPN, Ketua PTA Palu juga berharap , agar seluruh ketua PA yang hadir telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kepala kantor pada pertanahan kabupaten/kota se-sulteng kesempatan itu juga membangun sinergi dengan Kepala kantor pertahanan kabupateten/kota di tempat tugasnya masing-masing.

Pada kesempatan ini, selain dihadiri oleh pejabat dari PTA Palu dan BPN Sulteng, Ketua Pengadilan Agama dan Kepala kantor dari seluruh kabupaten/kota juga hadir untuk masing-masing menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk diimplementasikan pada lokasi tugas masing-masing.

Setelah penandatanganan oleh Ketua PTA Palu dan Kepala BPN Sulteng serta diikuti oleh seluruh ketua PA dan Kepala BPN seluruh kabupaten, acara dilanjutkan dengan saling tukar plakat cenderamata antara pejabat kedua instansi vertikal tersebut.

-

-

-

-

-

-

-

-

Add comment


Security code
Refresh

cctv