logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 434

Mediator Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara Cerai Gugat

mediasi27 1 2021

Banggai_Laut || pa-banggai.go.id

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banggai (Rabu, 27/1/2021) telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Mediator yaitu Putri Miftakhul Khusnaini, S.H.I.  dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 6/Pdt.G/2021/PA.Bgi. Dalam proses mediasi tersebut Mediator mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan  rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak saat ini memiliki 4 orang anak.

Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya mau meaafkan kesalahan Tergugat dan kemudian kembali berdamai serta akan membina rumah tangganya bersama Tergugat.

Kemudian pada saat itu juga setelah selesai melakukan mediasi pihak-pihak kembali di panggil untuk masuk ke dalam ruang sidang. Penggugat dan Tergugat hadir mengikuti persidangan pada sidang tersebut. Penggugat lansung mencabut perkaranya dan perkara tersebut berhasil mediasi dengan akta perdamaian. Selanjutnya pada kesempatan itu Hakim Tunggal yang bersidang, kembali memberikan nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai.

-

-

-

-

-

-

-

-

news writer : antohar

Add comment


Security code
Refresh

cctv