logoweb

Written by hardianto. Hits: 739

PA Banggai Gelar Pemeriksaan Setempat di Dua Kabupaten

desa tompudau

-

-

Banggai_Laut | pa-banggai.go.id

Senin, tanggal 30 November 2020 di mendekati penghujung tahun 2020, Pengadilan Agama Banggai melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Banggai. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat kali ini dilaksanakan di Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan yang daerahnya sekitar 2 jam dari Ibu Kota Kabupaten Banggai Laut dan untuk mencapai tempat tersebut tim harus menggunakan transportasi Laut (speedboat) dan Darat (Mobil) dengan waktu 2 jam perjalanan.

spit

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 152/Pdt.G/2020/PA.Bgi yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banggai tanggal 3 Agustus 2020. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. selaku Hakim Ketua dibantu oleh Rudi Hartono, S.H.I., M.H., selaku Panitera Pengganti, Pahlawanto, S.IP., selaku Juru Sita Pengganti dan Suplan, S.H. selaku Staf Administrasi. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan dan Kuasa Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Staf Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.

desa tompudau2 desa adean

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa. Untuk sampai ke tujuan tim harus berjalan kaki dan mendaki gunung kurang lebih jarak yang di tempuh sampai ke titik lokasi sejauh 2 Km namun meskipun lelah tak menyurutkan semangat tim untuk tetap melaksanakan tugas negara yang telah menjadi tanggungjawab dan harus dilaksanakan. Sesampai di tempat tujuan tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. 

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sebelumnya pada hari jumat, tanggal 27 November 2020 dengan tim yang sama dan perkara yang sama pula, telah melakukan pemeriksaan setempat di 3 Desa yang berada dalam Kota Banggai Laut yakni di Desa Lampa, Desa Adean dan Desa Timbong.

Sidang pemeriksaan setempat adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Banggai yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

-

-

-

-

-

news writer : antohar

Add comment


Security code
Refresh

cctv