Hakim PA Banggai Kembali Berhasil Memediasi Perkara
Banggai_Laut ll pa.banggai.go.id
Banggai ( 19/08/2020 ), Hakim berhasil memediasi perkara di Pengadilan Agama Banggai. Perkara yang berhasil dimediasi kali ini adalah perkara verzet gugatan Cerai Gugat dengan mediator Mohammad Mahin Ridlo Afifi S,H, MH,. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Banggai
Setelah berjalan 1,5 jam, akhirnya proses mediasi mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai, Mohammad Mahin Ridlo Afifi S,H, MH, selaku mediator dalam perkara cerai gugat tersebut menjelaskan kepada tim redaksi bahwa pelawan (sebelumnya tergugat) keberatan dengan besaran nafkah anak dalam putusan verstek tersebut dengan berbagai alasan. Namun setelah dimediasi dengan berbagai nasehat, akhirnya pelawan dan terlawan sepakat dengan putusan verstek tersebut.
Pepatah Timur mengatakan, jika elemen keluarga baik, maka baik pula masyarakatnya, bangsanya, negaranya, serta pemimpinnya. Artinya, keluarga menjadi entitas kecil yang menetukan kebaikan suatu negara, bahkan kebaikan seorang pemimpin.