logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 528

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pencengahan Virus Corona Covid - 19

corona1

Banggai,(24/03/20200 Ketua Pengadilan Agama Banggai melaksanakan rapat seluruh karyawan untuk menindak lanjuti atas SURAT EDARAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMER 1 TAHUN 2020 TGL 23 MARET 2020 dan menunggu petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah yang nantinya akan kita tuangkan dalam bentuk Rancangan Instruksi dan Peraturan Ketua Pengadilan Banggai sebagai berikut : "INSTRUKSI DAN PENGATURAN SISTEM KERJA PENGADILAN AGAMA BANGGAI SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19" Nomor : 01 tahun 2020 tanggak 24 Maret 2020 yang isinya antara lain sebagai berikut :                  

  1. Jadwal work from home bagi hakim dan Aparatur peradilan                                                 
  2. Menyediakan hand sanitizer   pada pintu masuk dan ruang sidang dan perbanyak tempat cuci tangan dengan sabun cair                                          
  3. Menyediakan alat deteksi suhu panas badan                                
  4. Hakim dan Aparatur Peradilan yang work from home tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan dan harus lapor ke atasannya        
  5. Hakim dan Aparatur Peradilan yang work from home tidak boleh bepergian ke luar kota atau kembali ke daerah asalnya, harus siaga sewaktu-waktu ke kantor pada jam kerja untuk tugas yang mendesak dan harus hadir secara fisik.
  6. Work from home sampai tgl 5 April 2020 dan akan pengaturan lebih lanjut

Dan seterusnya kita akan mengacu kepada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tgl 23 Maret 2020 dan petunjuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah. Lebih baik mencegah   dari pada mengobati. Mari...... jaga kesehatan, berpola hidup bersih dan selalu ikuti protokoler pencegahan dan penanganan covid-19 oleh Pemerintah RI, Trmksh. 

 

Add comment


Security code
Refresh

cctv