logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 567

SIDANG E-LITIGASI PERDANA DI PA BANGGAI

 

elitigasi1

Banggai_Laut | pa-banggai.go.id

Banggai,(30/01/2020) Pengadilan Agama Banggai PTA Sulawesi Tengah menggelar sidang perdana perkara E-Litigasi  dengan Hakim Tunggal bapak  Drs. H.Masngaril  Kirom S.H., M.HES., dan bapak Muhammad Saleh S.H.I, sebagai Panitera Pengganti di Ruang Sidang Utama PA Banggai.

elitigasi3eliti

 

Sidang perkara E Litigasi dengan nomer perkara : 0008/Pdt.P/PA.BGi adalah perkara permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan oleh para Pemohon dari calon  istri yang belum umur 19 tahun sebagaimana diatur dalam UU nomer 16 tahun 2019 perubahan pertama UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.  Sidang perkara E Litigasi  diatur   oleh Peraturan Mahkamah Agung RI nomer 1 tahun 2019 sedangkan untuk perkara Permohonan Dispensasi Kawin   diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung RI nomer 5 tahun 2019. Di dalam PERMA 5 tahun 2019 tersebut disebutkan antara lain bahwa hakim yang memeriksa di persidangan tidak memakai atribut persidangan termasuk tidak memakai baju toga.  Yang menarik sidang E  Litigasi  hari ini adalah digelarnya sidang secara on line di ruang sidang Pengadilan Agama Banggai di Kab. Banggai Laut  dengan melakukan teloconference dalam meminta ketetangan calon istri, calon suami, ayah calon suami dan pemeriksaan saksi-saksi yang mereka itu berada di Kab.  Banggai Kepulauan, dengan cara  jarak jauh melalui jaringan Sistem Informasi  Pengadilan Agama Banggai, mereka yang dimintai keterangan dan diperiksa datang menghadap persidangan di Kantor Urusan Agama Tinakung Kab. Banggai Kepulauan.            

Agenda  sidang e litigasi hari ini, tahab-tahabnya adalah pemeriksaan dokumen termasuk indentitas para Pemohon, Surat permohonan, surat2 yang diunggah di sistem e court untuk dicocokan dengan aslinya, penjelasan hakim tentang sidang secara elektronik, hakim memberi jadwal sidang secara ekektronik, pernyataaan persetujuan pemohon untuk sidang secara eletronik,  penetapan hakim tentang jadwal persidangan elektronik, pembacaan permohonan dan pembuktian. Selanjutnya sidang ditunda pasa besok hari jumat tanggal 31 januari 2020 dengan agenda kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan secara elektronik. Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama    Banggai memberikan  apresiasi dan menyambut baik atas digelarnya sidang secara elektronik tersebut yang banyak manfaatnya secara nyata bisa dirasakan oleh masyarakat dan tercapai asas hukum acara yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Ketua Pengadilan Agama Banggai mngucapkan terimakasih atas terselengaranya sidang e litigasi ini kepada semua pihak yang telah membantu, terurama kepada bapak Hardianto Samina S.H., karyawan PA Banggai,  bapak Zainuddin Kepala KUA Tinakung Kab. Banggai Kepulauan dan bapak Ahmad Yani, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Banggai  Kepulauan.

elitigasi2

 

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

cctv