Pengadilan Agama Banggai Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Konvensional, Dukung Penerapan Elektronik Akta Cerai (e-AC)

Banggai_Laut || pa-banggai.go.id
đź“… Banggai, Jumat 24 Oktober 2025
Pengadilan Agama Banggai melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai konvensional yang diterbitkan sebelum bulan Juli 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Elektronik Akta Cerai (e-AC) di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Panitera, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta para saksi yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Banggai berdasarkan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Sekretariat Nomor 15493/SEK/PL1.2.3/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Banggai.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur pimpinan, pejabat struktural dan fungsional, serta petugas dari bagian kepaniteraan. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan dengan cara membakar blanko akta cerai lama yang sudah tidak digunakan lagi.

Pelaksanaan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (e-AC) yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2025.
Melalui kebijakan baru ini, seluruh satuan kerja Peradilan Agama di Indonesia kini menggunakan sistem akta cerai digital yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP dan Sistem Informasi Manajemen Administrasi (SIMA). Penerapan sistem elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan data, serta memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Agama Banggai, Aminah Sri Astuti Handayani Syarifuddin, S.E.I., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan blanko fisik ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Banggai dalam mendukung modernisasi layanan peradilan.
“Seiring dengan transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung, kami di Pengadilan Agama Banggai berkomitmen untuk menyesuaikan seluruh proses administrasi menuju layanan berbasis elektronik, termasuk dalam penerbitan akta cerai. Pemusnahan blanko lama ini menjadi simbol perubahan menuju sistem yang lebih efisien dan transparan,” ujar beliau.
Dengan diterapkannya e-AC, masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu penerbitan akta cerai dalam bentuk fisik, karena dokumen elektronik tersebut dapat diunduh langsung melalui sistem setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini menjadi wujud nyata dari komitmen Pengadilan Agama Banggai dalam mendukung transformasi digital peradilan, menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.


