Sidang Keliling PA Banggai: Periksa Perkara Gugatan Sederhana
Salakan, 14 Desember 2023. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Di Pengadilan Agama Banggai sendiri kegiatan ini rutin dilaksanakan. Dengan dilaksanakannya sidang keliling yang bertempat di Kantor Penghubung PA Banggai di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang dilaksanakan hari ini dengan tim yang terdiri dari Mohamad Adam, S.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Banggai), Aminah Sri Astuti H. S., S.E.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Banggai), Syamsul Ilmu, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Banggai), Drs. Rusdin (Panitera Pengadilan Agama Banggai), Syarifudin Tayeb, S. Ag., M.H. (Panmud Hukum PA Banggai), Maswati Masruni, S. H. (Panmud Gugatan PA Banggai) dan Hardianto Samina, S.H. (Staff Pengadilan Agama Banggai), sangat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat khususnya masyarakat di luar Kabupaten Banggai Laut. Tidak hanya memeriksa perkara dalam ranah hukum keluarga saja, namun sidang keliling kali ini juga memeriksa perkara gugatan sederhana di ranah ekonomi syariah.
Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam Pasal 1 ayat (5) yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”. Walaupun jarak yang jauh dan akses yang terbilang sulit ditempuh tidak menyurutkan semangat dalam menegakkan kedilan dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat dari tim sidang keliling Pengadilan Agama Banggai.