Setelah Tertunda, Pemasangan Peralatan Sidang Online Dapat Dilakukan
Banggai_laut || pa-banggai.go.id
Seperti diketahui, Pengadilan Agama Banggai saat ini menempati gedung sewa dikarenakan gedung kantor PA Banggai mengalami ± 80 % kerusakan. Untuk keamanan seluruh pegawai dan pengunjung maka gedung dipindahkan dari Jalan Ki Hajar Dewantara, Timbong, Kec. Banggai Tengah, Kab. Banggai Laut, Sulawesi Tengah menuju Dusun Tinakin, Darat, Lampa, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Dikarenakan adanya pemindahan gedung kantor, sehingga menyebabkan pemasangan perangkat sidang elektronik sempat tertunda. Namun pada hari Kamis, (23/2/2023) ini perangkat sidang elektronik sudah bisa dipasangkan. Sidang elektronik ini nantinya akan membantu seluruh masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan berbagai alasan, seperti terpaut jarak yang jauh, terpaut waktu, dan berbagai alasan lainnya. Semoga dengan adanya perangkat sidang ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Banggai.