logoweb

Written by pa-banggai. Hits: 223

PA Banggai Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama dan Aplikasi e-Court

bertga.jpg

Pengadilan Agama Banggai mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan melalui zoom meeting yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., mengenai pembaruan 2 (dua) aplikasi pokok yang dipakai untuk memperlancar kinerja pelayanan peradilan. Aplikasi yang dimaksud adalah SIPP Tingkat Pertama dengan versi terbarunya yakni 5.2.0 dan aplikasi e-Court dengan versi 5.0.0 sebagai versi terbarunya. Kedua aplikasi ini memang memiliki daya dukung yang luar biasa bagi bussiness process di lingkungan Mahkamah Agung. Tentunya, sebagai aplikasi yang diandalkan maka perbaikan dan pembaruan mengenai sistem dan fitur perlu senantiasa dilakukan. Tidak heran lagi bahwa aplikasi-aplikasi ini telah mencapai versi yang cukup tinggi.

pak karo.jpg

Sosialisasi ini diikuti oleh Hakim Bapak Syamsul Ilmi, S.H.I., M.H., Penitera, Petugas Meja e-Court Andi Muh. Shiddiq, S.H.I., dan Petugas Meja 3 Firman Novianto, S.H. Kegiatan yang dilangsungkan pada hari Selasa ini (04/04/2023) juga diikuti oleh ratusan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari 3 (tiga) direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. 

bertiga karo.jpg

Pengembangan yang dilakukan pada aplikasi SIPP dan e-Court ini telah menghasilkan optimalisasi dan penambahan pada fitur dan fungsi yang diantaranya:

SIPP versi 5.2.0:

  1. Penambahan fitur tidak ada saksi pada fitur Penambahan Saksi;
  2. Informasi publik di pengadilan pada web SIPP;
  3. Perbaikan pagination pada web SIPP;
  4. Penyempurnaan pada fitur detil tilang, delegasi masuk, dan delegasi keluar;
  5. Pendaftaran verzet melalui e-Court;
  6. Penambahan fitur Panggilan Sidang/pemberitahuan putusan secara elektronik melalui Surat Tercatat;

khusus untuk lingkungan Badilag:

  1. Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan;
  2. Penamahan catatatn nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan;
  3. Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah;
  4. Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami;
  5. Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan;
  6. Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak;
  7. Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah;
  8. Penambahan alasan dispensasi kawin;
  9. Penambahan pelaksanaan eksekusi dan idenetitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi.

e-Court versi 5.0.0:

  1. Perekaman data Surat Tercatat;
  2. Penambahan fitur Pendaftaran Perkara dengan Pembebasan Biaya;
  3. Penambahan fitur Penetapan Pencabutan Gugatan;
  4. Penambahan fitur Upaya Hukum  Verzet;
  5. Penambahan fitur Pemeriksaan Persiapan;
  6. Penambahan fitu Court Calendar;
  7. Penambahan fitur Penyampaian File Bukti (Agenda Persidangan Pembuktian);
  8. Penambahan fitur putusan sela;
  9. Penambahan fitur Penambahan Panjar;
  10. Penambahan fitur Perubahan Gugatan;

Segala perbaikan, penambahan, dan penyempurnaan fitur dan fungsi pada SIPP dan e-Court dapat memberikan dampak positif bagi pemenuhan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

cctv